Lampung Tengah, Lampung - Sepanjang tahun 2022, Kabupaten Lampung Tengah menduduki peringkat pertama dalam mencetak janda di Provinsi Lampung. Bahkan, selama tahun 2022 angka perceraian mencapai 2.641 kasus. Jumlah kasus perceraian di tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 yang hanya 2.492 kasus.
Dari data tersebut, kasus perceraian mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 yang hanya ada 2492 kasus. "Untuk tahun 2022 cerai gugat itu perkara yang diajukan istri kepada suami sebanyak 2.027 perkara. Sedangkan cerai talak yakni perkara yang diajukan suami ke istri sebanyak 614 perkara," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Gunung Sugih, Lampung Tengah, Mohammad Ilhamuna, Kamis (26/1/2023).
Sedangkan yang diputus, lanjut dia, untuk tahun 2022 sebanyak 1.914 cerai gugat dan cerai talak 578 kasus. "Angka ini merupakan angka terbesar di wilayah Provinsi Lampung," ungkapnya.
Mohammad Ilhamuna menjelaskan, dari jumlah kasus perceraian tersebut, sebagian besar istri menjadi janda. Penyebab utama banyaknya istri yang berakhir menjanda, karena faktor ekonomi. "Sebagian besar kasus perceraian tersebut dipicu oleh masalah ekonomi hingga berujung perceraian. Di mana istri atau penggugat mengaku tidak dinafkahi dengan baik oleh suaminya," jelasnya.
Selain itu, kata Ilhamuna, faktor lain penyebab tingginya kasus gugat cerai adalah pihak ketiga atau perselingkuhan. "Ada gugatan akibat perselingkuhan, namun jumlahnya hanya dua sampai tiga kasus saja," katanya.
Ditambahkan Ilham, dari tahun ke tahun, jumlah kasus perceraian di Lampung Tengah terus meningkat, dengan kisaran usia 30 sampai 50 tahun. Meskipun demikian, ada juga beberapa kasus yang berujung damai atau rujuk di tahun 2022.
Load more