Kota Bengkulu, Bengkulu - Sejak pelarangan penggunaan tilang konvensional bagi pelanggar lalu lintas, dan hanya menggunakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), angka pelanggaran terus meningkat, sehingga penekanan angka kecelakaan lalu lintas masih sangat rendah.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombespol. Joko Suprayitno mengatakan, diaktifkan kembali tilang konvensional bertujuan untuk menertibkan pengendara yang masih saja terus membandel. Kendati alat pemantau berupa kamera ETLE statis telah terpasang.
Begitupun dengan penertiban pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot "brong" karena menggangu kenyamanan pengendara maupun masyarakat akibat bunyi bising dari knalpot tersebut.
"Kita lakukan tilang konvensional ini khusus bagi aksi balap liar, apalagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (brong) ini akan kita tindak," ungkap Kombespol. Joko Suprayitno, Jumat (27/01/2023).
Penindakan tilang konvensional yang dilakukan petugas lalu lintas ini juga menyasar pada angkutan yang melebihi tonase. Kemudian pengendara motor tanpa helm, melawan arus, menerobos rambu lalu lintas, kemudian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diganti, dan Anak bawah umur yang mengemudikan kendaraan.
"Tilang manual ini justru untuk mendukung atau menguatkan tilang elektronik, sehingga tata cara berkendara bagi pengendara khususnya masyarakat Bengkulu lebih terjamin," pungkasnya.
Load more