Keduanya bersama barang bukti ganja ini ditangkap di salah satu warung di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, saat keduanya akan bertransaksi narkotika.
"Yang dua ini kasus ganja, kita amankan tersangka dan barang buktinya di salah satu warung di Kota Bengkulu saat menunggu pembeli," tegas AKP. Agus Saputra.
Dengan barang bukti sabu dan ganja, ketiga tersangka didera Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 yahun. (rgo/wna)
Load more