"Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh ayah tirinya di rumah yang berada di Kabupaten Way Kanan. Kemudian pelaku kembali menyetubuhi anak tirinya itu di kamar mandi kolam renang Sri Pendowo," jelas Kapolsek lagi.
Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (puj/wna)
Load more