Binjai, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkotika dan psikotropika, yang digelar di halaman Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (30/1/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di-blender dan dibakar dalam 33 perkara yang sudah inkrah antara lain, narkotika sebanyak 16 perkara dengan rincian, sabu-sabu seberat 24,23 gram, ekstasi sebanyak 680 butir, serta ganja seberat 1.710 gram. Ditambah lagi barang bukti perkara perjudian sebanyak 4 perkara dengan rincian 1 unit mesin judi tembak ikan.
Selain itu, barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 13 perkara, dan handphone sebanyak 6 unit.
"Perlu diketahui, menyimpan barang bukti narkotika tentunya sangat beresiko. Untuk itu kami memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022 lalu," tegas Kajari Binjai, sembari menambahkan bahwa sebenarnya anggaran untuk pemusnahan barang bukti hanya 2 kali saja dilakukan pada tahun 2022.
Husein mengatakan bahwa kejahatan narkotika saat ini masih tertinggi di Indonesia.
"Berdasarkan pengalaman saya, selama saya bertugas di setiap daerah, kejahatan narkotika masih menjadi yang tertinggi," pungkasnya.
Diakhir ucapannya, Kajari Binjai mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerjasama Forkopimda dan aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat Kota Binjai.
Load more