Asahan, Sumatera Utara - Zulfikar (55), mantan kepala sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Asahan, Jumat (27/1/2023) lalu.
"Perkara ini sudah kita tangani sejak 2018 lalu, namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak menampakkan diri, namun sejak bulan Maret tahun 2022, kasus ini kita usut lagi, kita kumpulkan data data, dan setelah melakukan upaya pencarian hingga keluar Sumatera Utara, tersangka berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Aceh," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, kepada tvOnenews, Senin (30/1/2023).
Kemudian, Kajari Asahan menerangkan bahwa tersangka ditangkap Tim Tabur Kejaksaan saat berada di dalam rumahnya dan tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Medan.
"Saat ini, tersangka sudah berada di LP Tanjung Gusta Medan, dan waktu DPO, dia berstatus tersangka, namun sekarang sudah ditangkap, Zulfikar langsung terdakwa karena sekarang kasusnya sedang disidang di PN Tipikor Medan," katanya lagi.
Zulfikar, yang saat ditangkap berambut gondrong ini didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (jma/nof)
Load more