Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penyidik pidsus Kejari Lahat, melimpahkan dua berkas dugaan korupsi penyelewengan dana desa senilai Rp422,7 juta untuk pembangunan 20 Unit Rumah Sehat di Desa Gunung Megang, Kabupaten Lahat, di PN Tipikor Palembang.
Dikonfirmasi Jubir Pengadilan Tipikor Palembang, H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan telah menerima berkas dua tersangka pada Jumat 26 Januari 2023 dari JPU Kejari Lahat.
"Berkas dua tersangka dinyatakan lengkap dan segera akan disidangkan," kata jubir, Selasa (31/2/2023)
Ia juga mengatakan, saat ini PN Palembang, juga telah mengeluarkan penatapan baik jadwal persidangan, hingga penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Sebagaimana penetapan jadwal persidangan, kedua tersangka akan disidangkan pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Lahat," ungkapnya.
Menurutnya, untuk perangkat persidangan sendiri Majelis Hakim Tipikor Palembang akan diketuai oleh Editerial SH MH, dan dibantu dengan dua hakim adhock Tipikor sebagai anggota majelis hakim yakni Ardian Angga SH MH dan Iskandar Harun SH MH.
Load more