Lampung Timur, Lampung - Aksi nekad seorang pria berinisial NR (34) yang hendak melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Jumat (27/1/2023), berakhir di bui.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan Polsek Labuhan Ratu menangkap tersangka berinisial NR pada Senin(30/1/2023) saat berada dirumahnya setelah menerima laporan korban tentang percobaan pemerkosaan. "Pelaku melakukan aksi tersebut di rumah korban tepatnya di dalam kamar korban," kata AKBP Zaky, Selasa (31/1/2023).
AKBP Zaky menjelaskan bahwa awalnya pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan mendongkel jendela kamarnya. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian bersembunyi di kamar dan langsung menarik baju korban hingga menyingkap keatas. "Pelaku memaksa korban untuk membuka bajunya dengan mengatakan bahwa tidak takut terhadap suami korban," ungkapnya.
Ia menambahkan, korban lalu berteriak meminta tolong dan didengar oleh adik korban yang kemudian bergegas menghampirinya dan melihat pelaku masih berada di dalam kamar yang dimana saat itu juga adik korban berteriak meminta tolong. "Pelaku lalu melarikan diri," jelasnya.
Sesaat kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu yang ditindaklanjuti dan mengamankan pelaku dan barang bukti 1 helai baju putih motif kotak pink di rumahnya yang dibawa ke Polsek Labuhan Ratu guna proses lebih lanjut.
"Pasal yang dipersangkakan yakni percobaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 junto 53 KUHP," pungkas Kapolres. (PUJ/LNO)
Load more