Tanjungpinang, Kepri - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, lantaran merampas tas dan telepon genggam dua sejoli saat sedang berpacaran.
Kedua pelaku berinisial AV (32) dan WS (33) melakukan aksi perampasan kepada korbanya dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang dua pekan silam.
Kepala Unit (Kanit) Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa (17/1/2023), sekitar pukul 19:20 WIB.
Saat itu, dua korban sedang duduk di area pejalan kaki, yang ada di Jalan Dompak, tanjungpinang. Tidak berselang lama, pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah parang.
"Pelaku mengancam korban dengan parang, lalu mengambil handphone dan merampas tas dan dompet milik korban," ujar Ipda Freddy, Selasa (31/1/2023).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 3,3 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
Setelah dilakukan penyidikan Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku HV, dari hasil keterangan HV, kemudian pelaku WS berhasil dibekuk.
Load more