Taput, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua orang laki-laki berambut gondrong, tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (31/1/2023).
“Kedua tersangka berhasil diamankan personil Satres Narkoba dari Desa Banualuhu Dusun Butar Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara saat hendak bertransaksi menjual sabu-sabu kepada pelanggannya yang sebelumnya sudah janjian,” jelas AKBP Johanson Sianturi, Rabu (1/2/2023).
"Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Taput sudah mengintai, dan langsung mengamankan kedua tersangka untuk mencegah agar tidak sampai melarikan diri,” ungkapnya.
AKBP Johanson menerangkan, pengintaian oleh tim Opsnal Satres Narkoba terhadap keduanya dilakukan, karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat.
"Saat keduanya ditangkap, dari tangannya ditemukan barang bukti satu buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,25 gram, satu lembar potongan plastik putih, satu buah kotak rokok, satu unit handphone merek Infinix warna biru, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp 400 ribu, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul,” terang Johanson.
"Saat ini kedua tersangka masih diperiksa di Unit Narkoba untuk menggali keterangan, serta untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut,” jelasnya.(SSG/LNO)
Load more