Muaraenim, Sumatera Selatan - Tim Gabungan Polsek Rambang Dangku berhasil menggagalkan aksi pencurian pipa jembatan yang berlokasi di Desa Batu Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan Di Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim. Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Marwan menjelaskan, masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap 5 orang pelaku lainnya yang masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, Field Manager Adera, Dody Tetra Atmadi, mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan yang berhasil mengagalkan aksi pencurian pipa tersebut. “Saya meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, apabila ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar wilayah operasi PEP Adera Field, agar melapor kepada pihak perusahaan guna menjaga keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan meminimalisir kasus pencurian aset milik negara,” pungkasnya. (MKB/LNO)
Load more