Tanggamus, Lampung - Seorang pria berinisial MM (44) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam dugaan persangkaan penyuplai narkotika terhadap belasan narapidana di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka ditangkap di belakang rumahnya di Dusun Kebon Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka menyuplai Narkotika ke dalam Rutan Kelas IIB Kota Agung dengan memasukkannya ke dalam botol handbody yang dititip kepada petugas jaga atas perintah seorang rekannya warga binaan di dalam rutan.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MM, pihaknya telah menetapkan 14 tersangka di dalam Rutan Kota Agung.
"Sebanyak 13 orang warga binaan Rutan Kota Agung ditetapkan tersangka. Ditambah satu penyuplai, sehingga total 14 tersangka," kata AKP Deddy Wahyudi, saat dihubungi Rabu (1/2/2023).
Adapun ke-13 tersangka di dalam rutan, 8 di antaranya merupakan warga Kabupaten Tanggamus berinisial MAD (27), JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG (26). Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA (40), AS (50), DK (35), TA (43). Seorangnya warga Pesawaran berinisial ME (33).
Load more