Tanggamus, Lampung - Seorang pria berinisial MM (44) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam dugaan persangkaan penyuplai narkotika terhadap belasan narapidana di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka ditangkap di belakang rumahnya di Dusun Kebon Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka menyuplai Narkotika ke dalam Rutan Kelas IIB Kota Agung dengan memasukkannya ke dalam botol handbody yang dititip kepada petugas jaga atas perintah seorang rekannya warga binaan di dalam rutan.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MM, pihaknya telah menetapkan 14 tersangka di dalam Rutan Kota Agung.
"Sebanyak 13 orang warga binaan Rutan Kota Agung ditetapkan tersangka. Ditambah satu penyuplai, sehingga total 14 tersangka," kata AKP Deddy Wahyudi, saat dihubungi Rabu (1/2/2023).
Adapun ke-13 tersangka di dalam rutan, 8 di antaranya merupakan warga Kabupaten Tanggamus berinisial MAD (27), JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG (26). Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA (40), AS (50), DK (35), TA (43). Seorangnya warga Pesawaran berinisial ME (33).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang menjerat mereka bukti berupa plastik klip berisi 3 butir pil extacy dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.34 gram, 1 botol handbody merk Marina, alat hisap sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cotton bud dan 3 unit handphone.
"Barang bukti tersebut diamankan saat penggeledahan para tersangka di rutan Kota Agung. Dan 1 handphone diamankan dari tersangka MM," ungkap AKP Deddy.
Kasat membeberkan, kronologis ungkap kasus bermula pada Senin (31/1/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, telah diamankan 13 belas orang laki-laki warga binaan Rutan Kelas II B Kota Agung dalam perkara peredaran gelap narkoba jenis bukan tanaman oleh pegawai Rutan kelas II B Kota Agung.
"Tersangka awal yang teridentifikasi adalah MAD selanjutnya menuntut kepada 12 orang rekannya, hasil pengembangan dapat diamankannya MM di Talang Padang," beber Kasat.
Ditambahkannya, saat ini tersangka MM dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, sementara 13 tersangka lainnya ditahan di Rutan Kota Agung.
"Para tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun," tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka MM bahwa ia mendapatkan Narkotika dari orang lain yang tidak dikenalnya sebab ia hanya berkomunikasi melalui telepon atas perintah MAD.
Kemudian, atas perintah MAD barang tersebut dimasukan ke dalam handbody, lalu diantarkannya dititipkan kepada petugas jaga dan ia langsung pulang.
"Saya nggak tau barang dari mana, saya cuma antar ketika kurir lain datang. Barangnya saya masukan ke dalam handbody trus saya titip penjaga Rutan," kata MM.
Ia mengaku mengikuti perintah MAD baru sekali, pasalnya MAD merupakan orang yang selalu membantunya saat MM ditahan sebelumnya dalam kasus Narkotika.
"Saya baru sebulan keluar penjara dalam kasus Narkoba, vonis 1 tahun 7 bulan. MAD yang selalu membantu saya saat di dalam Rutan jadi apa yang dia minta, saya kerjakan," tutupnya. (PUJ/LNO)
Load more