Nagan Raya, Aceh - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan seorang pelaku dalam kasus tindak asusila yakni begal payudara terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.
“Penangkapan terhadap SN setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Kabupaten Nagan Raya,” kata AKP Machfud, Rabu (1/2/2023).
Machfud menjelaskan, dalam laporan tersebut, orang tua korban NA menyebutkan, pelaku telah melakukan pelecehan terhadap anaknya, yang masih berusia 15 tahun warga Kecamatan Seunagan, dengan cara memegang payudara putrinya tersebut.
Kejadian tersebut ungkapnya, berawal ketika putrinya bermain ke rumah pelaku. Saat berada di rumah pelaku tersebut, korban langsung diremas payudaranya sebanyak 2 kali oleh pelaku.
“Karena perlakuan biadab tersebut, korban melaporkan hal itu kepada neneknya, bahwa SN telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadapnya,” ujar AKP Machfud,
Selanjutnya, lanjut Machfud, nenek korban menceritakan hal itu kepada orang tua korban. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kejadian tersebut.
Load more