2 Terdakwa Korupsi Aplikasi PIKA Disperindagkop Aceh Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi Aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA), di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya senilai Rp1,3 miliar lebih divonis 5 tahun penjara.
Jumat, 3 Februari 2023 - 15:31 WIB
"Yang pastinya kalau mereka banding kita juga akan lakukan banding, namun sejauh ini kita belum menerima arahan apapun dari pimpinan apakah banding atau tidak," pungkasnya. (kha/wna)
Load more