Bandar Lampung, Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan Cafe and Resto Angel’s Wing yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, pada Sabtu (4/2/2023) malam.
Penyegelan dilakukan lantaran pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung merasa dibohongi karena izin yang diberikan bukan izin tempat hiburan malam melainkan kafe.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, penyegelan Angel's Wing karena tidak sesuai izin yang diajukan. Di mana izin yang diajukan Angel's Wing adalah restoran dan cafe yang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Namun, kenyataannya Angel's Wing menjadi diskotik yang buka hingga pukul 04.00 WIB.
"Kita segel Angel’s Wing karena tidak sesuai izinnya. Mereka kan izinnya kafe dan resto tapi pembukaannya kemarin sampai subuh," kata Eva Dwiana.
Dari hasil pantauan, di dalam kafe tersebut juga ditemukan minuman keras dengan kadar alkohol yang tinggi.
"Kita merasa dibohongi. Ini untuk pelajaran bagi semua yang mengajukan izin harus sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Itu minumannya juga kadar alkoholnya tinggi," tegas Eva Dwiana.
Lebih lanjut, Eva mengatakan belum ada evaluasi terkait penutupan tersebut. Pihaknya tidak melarang investor untuk berinvestasi di Bandar Lampung.
"Belum ada evaluasi karena kita merasa dibohongi. Ini pelajaran bagi semua yang izin ke pemkot agar sesuai dengan aturan karena kita ingin semua aman," pungkasnya. (Puj)
Load more