Aceh Timur, Aceh - Tidak terima nama warganya disingkirkan dalam daftar perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwaslu) Desa tahun 2023, Kepala Desa Damar Siput murka dan langsung mendatangi Kantor Bawaslu di Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Kepala Desa Damar Siput, Zul Fadly mengatakan, nama orang lain yang dimasukkan oleh panitia perekrutan merupakan bukan warga asli Desa Damar Siput, melainkan orang dari rekomendasi mereka.
“Seharusnya kalau warga saya tidak mencukupi syarat pastinya ada perpanjangan untuk mencari warga yang mencukupi syarat, bukannya merekomendasikan orang luar Desa,” kata Zul Fadly, kepada tvonenews.com Senin (6/2/2023).
Atas pelaksanaan rekrutmen, kata Zul Fadly, menganggap Bawaslu Kecamatan Rantau Selamat telah melanggar kode etik serta keterbukaan informasi publik. Harusnya lebih mengedepankan kearifan lokal, netralitas dan transparansi.
Demi menjaga dan mengawal pemilu yang bersih, berkualitas dan berintegritas. Dalam praktiknya sikap tersebut tidak ditunjukkan Bawaslu Kecamatan Rantau Selamat sehingga menggantikan orang lain menjadi Panwaslu Desa Damar Siput.
“Lalu bagaimana penyelenggara bisa mengawal pemilu yang demokrasi dan berintegritas, jika rekrutmennya saja seperti itu,” ujar Zul Fadly.
Secara bersamaan Komisioner Bawaslu Kecamatan Rantau Selamat, Muaris, mengatakan, dalam perekrutan tersebut merupakan hak dan wewenang panitia perekrutan Panwaslu.
“Kan hak kewenangan panitia dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwaslu) Desa tahun 2023,” kata Muaris, saat terjadinya adu mulut. (Izr/Nof)
Load more