Tanjungpinang, Kepri - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) membuka pelayanan cepat pembuatan paspor hanya dengan waktu 1 hari jadi.
"Memang sudah diterapkan, biayanya lebih besar Rp 1 juta," kata Ryawantri, Senin (6/2/2023).
Ryawantri menjelaskan, biaya senilai Rp 1 juta tersebut akan dimasukan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, biaya itu tidak termasuk dengan biaya buku paspor sebesar Rp 350 ribu.
"Jadi total untuk layanan paspor 1 hari jadi ini sebesar Rp 1.350.000," jelas Ryawantri.
Lebih lanjut Ryawantri mengungkapkan, syarat untuk membuat paspor sehari jadi ini, masih sama dengan pengajuan paspor regular. Seperti melengkapi dokumen KTP, Kartu Keluarga hingga ijazah atau buku nikah.
"Bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor terbitan setelah Tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama," ungkapnya.
Terakhir Ryawantri menambahkan, prosedur waktu bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan tersebut agar datang ke kantor imigrasi lebih awal.
"Agar bisa dilayani ketentuannya harus datang sebelum jam 11 siang," pungkasnya. (Ksh/Nof)
Load more