Mandailing Natal, Sumatera Utara - Gaji pegawai honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Madina (Madina) Sumatera Utara pada tahun terakhir bekerja turun 40%. Karena keterbatasan anggaran tahun ini gaji honorer menjadi Rp 600 ribu dari sebelumnya Rp 1 juta perbulan.
"Anggaran kita sangat terbatas, itu pun anggaran kita terbebani mencapai Rp 35 milyar,” terang Sekda di Mesjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Senin (6/2/2023).
Lebih lanjut, Alamulhaq Daulay berharap agar tenaga honorer supaya mempersiapkan diri mencari pekerjaan tambahan di luar pegawai honorer, karena berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pertengahan tahun lalu menyebutkan batas penggunaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan sampai November 2023.
Beberapa hari lalu, Pemda Madina telah mengeluarkan surat edaran tentang pegawai non-ASN dan jam kerja pegawai non-ASN.
"Kita beri kelonggaran kepada honorer jam kerja hanya dua Minggu dalam sebulan, mereka bisa memanfaatkan waktu luang untuk bekerja di tempat lain,” terang Alamulhaq Daulay.
Pada tanggal 3 Februari 2023 lalu, Pemda Madina mengeluarkan surat edaran nomor 0257 tentang pelaksanaan dan jam kerja pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina.
Load more