Selain pemberitahuan penghapusan tenaga honorer surat edaran tersebut menyampaikan jam kerja tenaga honorer akan dikurangi menjadi 13 hari dalam satu bulan.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan supaya honorer mencari pekerjaan lain sebelum pemutusan hubungan kerja diberlakukan.
Menanggapi surat edaran tersebut, salah satu tenaga honorer di lingkungan Pemda Madina mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah tersebut.
"Saya pak berharap agar pemerintah daerah maupun DPR mencari solusi atau alternatif lain untuk masa depan keluarga honorer, terutama yang sudah berumur karena sudah sulit mencari pekerjaan baru," keluh honorer yang enggan menyebutkan identitasnya.
Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina sekitar 6000 orang. Tahun lalu Pemda Madina telah membuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk guru honorer sekitar 1000 orang. (Rsr/Nof)
Load more