Mandailing Natal, Sumatera Utara - Gaji pegawai honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Madina (Madina) Sumatera Utara pada tahun terakhir bekerja turun 40%. Karena keterbatasan anggaran tahun ini gaji honorer menjadi Rp 600 ribu dari sebelumnya Rp 1 juta perbulan.
"Anggaran kita sangat terbatas, itu pun anggaran kita terbebani mencapai Rp 35 milyar,” terang Sekda di Mesjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Senin (6/2/2023).
Lebih lanjut, Alamulhaq Daulay berharap agar tenaga honorer supaya mempersiapkan diri mencari pekerjaan tambahan di luar pegawai honorer, karena berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pertengahan tahun lalu menyebutkan batas penggunaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan sampai November 2023.
Beberapa hari lalu, Pemda Madina telah mengeluarkan surat edaran tentang pegawai non-ASN dan jam kerja pegawai non-ASN.
"Kita beri kelonggaran kepada honorer jam kerja hanya dua Minggu dalam sebulan, mereka bisa memanfaatkan waktu luang untuk bekerja di tempat lain,” terang Alamulhaq Daulay.
Pada tanggal 3 Februari 2023 lalu, Pemda Madina mengeluarkan surat edaran nomor 0257 tentang pelaksanaan dan jam kerja pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina.
Selain pemberitahuan penghapusan tenaga honorer surat edaran tersebut menyampaikan jam kerja tenaga honorer akan dikurangi menjadi 13 hari dalam satu bulan.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan supaya honorer mencari pekerjaan lain sebelum pemutusan hubungan kerja diberlakukan.
Menanggapi surat edaran tersebut, salah satu tenaga honorer di lingkungan Pemda Madina mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah tersebut.
"Saya pak berharap agar pemerintah daerah maupun DPR mencari solusi atau alternatif lain untuk masa depan keluarga honorer, terutama yang sudah berumur karena sudah sulit mencari pekerjaan baru," keluh honorer yang enggan menyebutkan identitasnya.
Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina sekitar 6000 orang. Tahun lalu Pemda Madina telah membuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk guru honorer sekitar 1000 orang. (Rsr/Nof)
Load more