Bandar Lampung, Lampung - Petugas jaga rumah tahanan (Rutan) Way Hui Kelas 1 Bandar Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis tembakau gorila melalui paket makanan yang dipesan salah seorang narapidana.
Petugas yang curiga dengan pesanan makanan tersebut, kemudian membuka tiga paket nasi bungkus yang disinyalir berisi barang terlarang pesanan salah seorang narapidana berinisial Y, di Blok B. Benar saja, setelah dibuka, petugas menemukan dua bungkus tembakau yang patut diduga merupakan narkotika dengan berat mencapai 20 gram.
Petugas kemudian memanggil narapidana Y, untuk dikonfrontir dengan driver online yang membawa paket pesanan makanan tersebut. Saat dipertemukan narapidana itu mengakui paket nasi bungkus itu memang pesanan dirinya bersama rekannya berinisial T. Namun dia berdalih jika narkotika jenis tembakau gorila itu bukan merupakan pesanannya.
Petugas melaporkan temuan kepada kepala rutan dan dilanjutkan ke Direktorat Narkoba Polda Lampung. Bungkusan nasi dan juga barang diduga narkoba dibawa petugas kepolisian guna penyelidikan.
Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, hasil pemeriksaan driver tersebut mendapat orderan mengantarkan bungkusan melalui aplikasi.
"Makanan ini dipesan melalui aplikasi secara online. Makanan dalam bentuk 3 bungkus nasi putih, 3 bungkus sate dan 1 bungkus nasi padang yang ditujukan kepada narapidana berinisial Y," kata Farid Junaedi, Senin (6/2/2023).
Load more