Narapidana berinisial Y itu merupakan warga binaan yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika. Ia sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun dengan masa hukuman selama 4 tahun yang diputus oleh pihak pengadilan.
"Kami belum mengetahui secara pasti apakah barang tersebut narkoba, karena masih menunggu hasil laboratorium. Kasus ini sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Farid.
Ditegaskan Farid Junaedi, pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas Rutan yang berada di Lampung. Pihaknya juga sudah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, terakhir di Rutan Kota Agung. (Puj/Nof)
Load more