Palembang, tvOnenews.com – Perawat gunting jari bayi di Palembang ditetapkan sebagai tersangka.
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang menetapkan oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, DN, sebagai tersangka kasus dugaan menggunting jari bayi yang sedang dirawat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal memeriksa DN bersama enam orang saksi lainnya yang terdiri atas keluarga korban dan pihak rumah sakit pada Senin (6/2/2023).
Dari penyidikan itu, ditemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan menggunakan gunting medis.
DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis.
Sehingga, jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting. Padahal, sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.
Load more