Sementara itu, pelaku Dimas Yulianto mengaku melakukan hal tersebut karena tidak ingin diceraikan oleh istrinya. "Saya emosi Pak karena di WhatsApp sama istri. Terus saya bikin acting melakukan penculikan dan mengirimkan foto pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu," kata pungkasnya.
Selain mengamankan tersangka DY, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan barang bukti pakaian korban. Sementara korban sejauh ini masih dilakukan trauma healing di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Provinsi Lampung.
Akibat perbuatannya, tersangka DY bakal dikenai Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Sedikit 3 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun. (PUJ/LNO)
Load more