Bandar Lampung, Lampung - Berdalih kesal karena digugat cerai oleh istrinya, Dimas Yulianto (42), warga Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung nekad menculik dan membawa kabur anak tirinya. Bahkan, ia juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di lokasi persembunyiannya di wilayah Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan peristiwa penculikan terhadap anak perempuan dibawah umur yang merupakan anak tiri dari pelaku yang dilaporkan tersebut pada 24 Januari 2023.
"Jadi beberapa hari disekap di wilayah Jakarta Selatan, pelaku melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap anak tirinya. Dia menyiksa dengan menempatkan di kamar mandi, memberikan makan hanya sekali, selanjutnya melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu," kata Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (7/2/2023).
Menurut Dennis, tindakan itu dilakukan pelaku karena itu dilatarbelakangi kesal dan sakit hati setelah digugat cerai oleh ibu korban. Pelaku kemudian membuat rencana untuk menculik dan membawa kabur korban agar ibunya mau kembali rujuk.
"Si pelaku merasa dendam, dia juga mengirimkan pesan ke ibu korban dengan isi 'jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi'," ungkap Kompol Dennis.
Saat ditanya apakah ada pelaku lain dalam aksi penculikan dan penyekapan ini, Dennis mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri dan motifnya karena dendam. "Motifnya karena dendam. Pelaku tidak ingin berpisah dengan ibu korban," jelas Dennis.
Sementara itu, pelaku Dimas Yulianto mengaku melakukan hal tersebut karena tidak ingin diceraikan oleh istrinya. "Saya emosi Pak karena di WhatsApp sama istri. Terus saya bikin acting melakukan penculikan dan mengirimkan foto pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu," kata pungkasnya.
Selain mengamankan tersangka DY, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan barang bukti pakaian korban. Sementara korban sejauh ini masih dilakukan trauma healing di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Provinsi Lampung.
Akibat perbuatannya, tersangka DY bakal dikenai Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Sedikit 3 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun. (PUJ/LNO)
Load more