Medan - Polda Sumatera Utara merespon kasus pencurian besi rel kereta api yang mengakibatkan PT KAI mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah. Di mana tersangka pencurian tersebut melibatkan oknum POLRI aktif, Aiptu DP yang bertugas di Polsek Kuala Hulu, Polres Labuhan Batu, Polda Sumatera Utara, bersama tiga rekannya, seorang oknum TNI AD, Serda S juga dua warga sipil IP dan D. Kasus ini masih berproses, diduga merupakan komplotan yang memiliki jaringan penadah dan sudah berlangsung sekian lama. Mengingat keterlibatan oknum aparat TNI AD dan Polri yang merupakan abdi negara yang sudah ditanggung negara namun ikut terlibat.
"Itu diproses ya. Saat ini bergulir di Polres Asahan. Yang jelas nantinya jika terbukti, itu pidana ya,” tegas Hadi, Selasa (7/2/2023).
Selanjutnya, dikonfirmasi terkait dugaan merupakan komplotan yang memiliki tingkatan eksekutor, jaringan penadah hingga pemasaran tetap, Hadi menjawab kasusnya masih berproses.
"Kita tunggu. Segala dugaan bisa saja. Yang pasti kita atensi dari Polda pengungkapan penyidikannya. Yang jelas itu pidana ya. Yang pasti sanksi tindak pidana dulu kita terapkan,” ujar Hadi.
Hadi kemudian menjawab terkait sanksi pemecatan yang aka dilakukan kepada Aiptu DP. Disebutkan bila sanksi tegas terkait PTDH juga masih beproses sembari berjalannya penyidikan kasus tindak pidana pencurian besi rel kereta api.
"Untuk PTDH ada mekanisme. Yang jelas sanksi terberat itu ada bagi oknum Polri yang melakukan pelanggaran terberat. Nanti dari proses pidanaya itu kita lihat. Kan ada dua orang warga sipil juga terlibat
Load more