Medan - Polda Sumatera Utara merespon kasus pencurian besi rel kereta api yang mengakibatkan PT KAI mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah. Di mana tersangka pencurian tersebut melibatkan oknum POLRI aktif, Aiptu DP yang bertugas di Polsek Kuala Hulu, Polres Labuhan Batu, Polda Sumatera Utara, bersama tiga rekannya, seorang oknum TNI AD, Serda S juga dua warga sipil IP dan D. Kasus ini masih berproses, diduga merupakan komplotan yang memiliki jaringan penadah dan sudah berlangsung sekian lama. Mengingat keterlibatan oknum aparat TNI AD dan Polri yang merupakan abdi negara yang sudah ditanggung negara namun ikut terlibat.
"Itu diproses ya. Saat ini bergulir di Polres Asahan. Yang jelas nantinya jika terbukti, itu pidana ya,” tegas Hadi, Selasa (7/2/2023).
Selanjutnya, dikonfirmasi terkait dugaan merupakan komplotan yang memiliki tingkatan eksekutor, jaringan penadah hingga pemasaran tetap, Hadi menjawab kasusnya masih berproses.
"Kita tunggu. Segala dugaan bisa saja. Yang pasti kita atensi dari Polda pengungkapan penyidikannya. Yang jelas itu pidana ya. Yang pasti sanksi tindak pidana dulu kita terapkan,” ujar Hadi.
Hadi kemudian menjawab terkait sanksi pemecatan yang aka dilakukan kepada Aiptu DP. Disebutkan bila sanksi tegas terkait PTDH juga masih beproses sembari berjalannya penyidikan kasus tindak pidana pencurian besi rel kereta api.
"Untuk PTDH ada mekanisme. Yang jelas sanksi terberat itu ada bagi oknum Polri yang melakukan pelanggaran terberat. Nanti dari proses pidanaya itu kita lihat. Kan ada dua orang warga sipil juga terlibat
Kita dalami dulu hal tersebut dan proses PTDH nya sambill bersamaan prosesnya,” sebut Hadi.
Sebelumnya, aksi pencurian besi rel kereta api ini terjadi di Desa Ledong Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) digagalkan. Empat orang ditangkap saat beraksi, dua di antaranya merupakan anggota TNI dan Polisi.
Keempat orang tersebut yakni Aiptu DP (47) oknum personel Polsek Kualahulu Polres Labuhanbatu, Serda S oknum anggota Koramil Aek Kanopan Kodim Labuhanbatu, IP (31) dan D yang masih berusia 15 tahun.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada beberapa waktu lalu membenarkan terjadinya pencurian besi rel kereta api yang dilakukan empat orang tersebut. Aksi keempat orang ini menyebabkan kerugian sebesar Rp247.800.000.
"Betul telah terjadi aksi pencurian tersebut kemarin. Saat ini telah ditangani Kepolisian Asahan," ujar Anwar Solikhin.
Diketahui, tindak pidana pencurian besi rel kereta api terjadi pada Sabtu (4/2/2023). Saat itu, petugas PT KAI mendapati keempat orang itu tengah mencuri rel besi kereta api, kemudian aksi pencurian tersebut pun digagalkan.
"Keempat orang ini kedapatan mencuri besi rel kereta api. Pegawai PT KAI yang langsung menggagalkannya,” ujarnya.
Dan dari keempat orang itu diamankan saat berusaha membawa besi rel kereta api ke dalam truk colt diesel BK 9172 YF. Di dalam truk itu juga ditemukan 17 batang potongan besi rel kereta api berbagai ukuran panjang.
"Setelah kejadian langsung dilaporkan ke Polsek Pulau Raja. Kemudian kita menyerahkan para pelaku pencurian," jelas Anwar.(YSA/LNO)
Load more