Karimun, Kepri - Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan barang bukti sebanyak 12 unit sepeda motor, serta 1 unit mobil, diduga pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022.
Adapun modus pelaku dengan cara mengaku kepada korban sebagai pejabat lelang yang ditunjuk oleh pihak Kejaksaan untuk menawarkan barang hasil lelang, berupa kendaraan bermotor dengan harga yang murah. Sedangkan kasus penggelapan dilakukan pelaku dengan cara merental atau sewa kendaraan para korban.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam mengatakan untuk saat ini pelaku masih dalam pengejaran, pelaku sudah menyeberang ke Malaysia melalui Tanjung Pinang.
"Untuk kasus ini ada dua laporan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku, yang saat ini masih dalam pengejaran sebagai DPO.” Ucap Kapolres
“Untuk barang bukti ada sebanyak 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang berasil diamankan oleh pihak kepolisian di berbagai lokasi di Karimun, 10 sepeda motor dan satu unit mobil sudah ada pemiliknya." Ucap AKBP Ryky.
Kapolres mengatakan, untuk pelaku merupakan seorang oknum Polisi inisial AM yang bertugas di Polres Karimun dan saja baru pindah ke Polsek Buru.
Load more