Tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Kampung Melayu, didera pasal 362 KUHPidana, Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (RGO/LNO)
Load more