Oku Selatan, Sumatera Selatan - Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh seorang pemilik warung bernama Matdin (58) warga desa Dusun I Tapang Belidang Desa Plangki Oku Selatan.Dirinya tega memperkosa tetangganya sendiri "H"(15) yang mengidap Tuna Wicara.
Kelakukan bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah korban pulang kerumah dan menangis, orang tua korban yang curiga lantas mendapatkan aduan dari salah satu warga yang melihat kejadian. Berlanjut pihak keluarga melalui ayah korban yang tak terima langsung membuat laporan ke SPKT Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, melalui Waka Polres Oku Selatan, Kompol Iksan Hasrul SH MH, saat Press Release di Mapolres OKU Selatan mengungkapkan perbuatan asusila itu yang menimpa anak di bawah umur.
"Korbannya anak masih di bawah berusia 15 tahun, yang kesulitan berkomunikasi (tunawicara),” ungkap Wakapolres, Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan perbuatan asusila itu terjadi Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB dimana saat itu korban yang sedang jajan diwarung milik tersangka.
Melihat kodisi sedang sepi, korban yang usai belanja akan pulang ditarik oleh tersangka ke dalam warung, kedua tangan tersangka langsung diletakkan di belakang dipegangi oleh korban, mulut dibekap dengan tangan satunya lagi. Korban pun langsung dipaksa melakukan persetubuhan.
"Jadi awalnya korban ini hendak membeli makanan ringan, saat korban akan pulang tersangka menarik korban dan memaksa melakukan persetubuhan,” terang Wakapolres.
Kepolisian bergerak cepat menerima laporan, usai perbuatan korban terbongkar, Usman warga sekitar sebagai saksi melihat perbuatan keji pelaku menceritakan pada orang tua korban yang memang sudah curiga melihat anaknya menangis saat pulang.
"Terungkapnya perkara ini ada yang melihat saksi, dan menceritakan pada orang tua korban dan saat pulang korban menangis,” ujarnya.
Meski masih trauma, psikis korban sudah kini sudah berangsur membaik dengan pengawasan dan pendampingan dari keluarga.
Sedangkan tersangka Matdin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda lima milyar rupiah,” tutup Waka Polres.(ASI/LNO).
Load more