Bandar Lampung, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima uang sebesar Rp700 juta sebagai pembayaran denda dari dua perkara korupsi. Keluarga kedua terpidana itu membayar uang denda perkara seperti vonis yang dijatuhkan hakim.
Kemudian, Sulaiman membayar uang denda sebesar Rp 200 juta. Denda tersebut atas perkara korupsi land clearing Bandara Radin Intan II tahun anggaran 2014.
"Kami sudah menerima uang denda sebesar Rp 700 juta dari dua perkara dan sudah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Tanjung Karang. Kami mengapresiasi langkah dan niat untuk membayar denda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, Rabu (8/2/2023).
Helmi menjelaskan, pembayaran uang denda terpidana Edy Yanto berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.
"Terpidana Edy Yanto, dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan 4 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider dua bulan penjara," jelasnya.
Kemudian, untuk terpidana Sulaiman telah menyerahkan uang denda sebesar Rp 200 juta. Denda tersebut atas perkara korupsi land clearing Bandara Radin Intan II tahun anggaran 2014.
Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan vonis Mahkamah Agung Nomor : 2680K/Pid.Sus /2020. "Terpidana Sulaiman divonis selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara," tutup Helmi. (PUJ/LNO)
Load more