Binjai, Sumatera Utara - Daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan umum (pemilu) legislatif di Kota Binjai, pada tahun 2024 mendatang bertambah menjadi lima dapil, dari sebelumnya berjumlah empat dapil. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Binjai, Robby Effendi, ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (9/2/2023).
Lebih jauh dikatakannya, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, dituliskan bahwa Kota Binjai kini menjadi 5 dapil. Semula dapil 1 Binjai Kota - Binjai Barat, kini sudah dipecah. Adapun pemecahan dapil dan jumlah alokasi kursinya, yakni dapil Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Binjai Barat 6 kursi, Binjai Utara 10 kursi, Binjai Timur 8 kursi dan Binjai Selatan 7 kursi.
"Untuk langkah sosialisasi dan sebagainya, mungkin keputusan KPU terkait dapil sudah dibaca publik dan bisa diakses di jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU," terang Robby.
Sebelumnya, KPU Binjai mengusulkan dua pilihan terkait dapil. Pilihan pertama dengan empat dapil dan pilihan kedua dipisah menjadi lima dapil. "KPU juga akan menyampaikan keputusan KPU ini ke semua pihak, termasuk Bawaslu dan partai politik," ungkap Robby. (tht/wna)
Load more