Merangin, Jambi - Tim Opsnal Satuan Resort Kriminal Polres Merangin berhasil mengamankan tiga pencuri buah kelapa sawit milik Ibnu Hajar, warga Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis (9/2/2023).
"Benar ketiga pelaku ditangkap karena diduga telah mencuri buah kelapa sawit milik warga Desa Kungkai," ujar Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Lumbrian mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut, berdasarkan informasi warga, bahwasanya adanya pencurian buah kelapa sawit di Jalan Simpang Tengkorak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Elang Merangin bersama warga dan pemilik kebun langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga telah mencuri buah kelapa sawit," ungkapnya.
Saat diinterogasi terhadap ketiga pelaku, jelasnya, mereka mengakui telah mencuri buah sawit di wilayah tersebut. "Saat ditangkap, para pelaku mengaku jika telah melakukan pencurian, dan langsung kami bawa ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram buah kelapa sawit hasil curiannya. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman berkisar 7 tahun penjara," pungkasnya. (dar/wna)
Load more