"Tersangka Hendra menargetkan rumah tersebut untuk dicuri karena menurutnya ada surat dan barang berharga yang dijual nilainya mencapai Rp4 hingga Rp5 miliar," jelasnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama tujuh tahun kurungan penjara. (puj/wna)
Load more