Kota Bengkulu, Bengkulu - Polisi membekuk seorang pemuda asal Lampung bersama beberapa batang ganja yang berhasil ia tanam di atas salah satu ruko di kawasan pasar tradisional Kota Bengkulu. Batang ganja ini ditanam oleh Bayu Wadoyo sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi, mengungkapkan penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan polisi atas transaksi narkotika jenis ganja. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur, ditemukan linting ganja yang siap konsumsi, lalu ditemukan beberapa bekas puntung lintingan yang sudah terpakai.
Saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, kemudian polisi meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti lain, dan alhasil di bawah tangga lantai dua, ditemukan batang ganja segar yang baru selesai ia pangkas.
"Iya, ini hasil penyelidikan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, kita temukan orang yang melakukan penanaman pohon ganja hingga setinggi satu meteran," terang Kombes Pol Roh Hadi, Jumat (10/2/2023).
Selain barang bukti batang ganja, dari tersangka disita beberapa paket serta linting ganja siap edar yang disimpan di kamar, dan beberapa titik di sudut ruko yang dihuni tersangka. "Sudah lama kegiatan ini dilakukan oleh tersangka, sepertinya hasil batang ganja yang ia tanam sudah ada yang dijual, dan dikonsumsi pribadi juga," pungkasnya.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, bibit tanaman ganja ini ia semai dan akhirnya tumbuh subur. Tanaman ini ia letakkan di atap ruko tempat ia tinggal. "Untuk saya konsumsi pribadi pak, tanam mulai dari biji," ujar tersangka. (rgo/wna)
Load more