Kota Bengkulu, Bengkulu - Sejak penerapan tilang manual yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu, setidaknya ada 700 unit kendaraan yang terjaring dan tertangkap akibat melanggar knalpot brong dan balap liar.
Disampaikan Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno, penindakan yang dilakukan ini terpaksa dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, sekaligus penindakan ini adalah langkah terakhir yang dilakukan.
Sejak 1 Februari 2023 hingga hari ini, Jumat (10/2/2023), ada 700 kendaraan yang diberikan surat tilang. Masing-masing 650 unit sepeda motor dan 50 unit kendaraan roda empat. "Sudah ada penerbitan surat tilang manual, ada 700 unit kurang lebih kendaraan yang dikenakan sanksi tilang, sekarang dalam proses," tegas Kombes Pol Joko Suprayitno, Jumat (10/2/2023) sore.
Bagi pengendara yang kena tilang ini, sambung Joko Suprayitno, akan diberikan kode khusus yang mengisyaratkan kepada mereka terancam denda maksimal. "Kita sudah koordinasi dengan Pengadilan Negeri Bengkulu, bapak dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan mereka sepakat akan memberikan kode khusus bagi pelanggar balap liar, sanksi denda maksimal, uang Rp3 juta atau kurungan penjara 1 tahun," sambungnya.
Dalam penegakan dan penertiban ini, petugas Ditlantas Polda Bengkulu, diakui Kombes Pol Joko Suprayitno, menghadapi persoalan di mana adanya permintaan dari orang tua dan tak sedikit yang mengatasnamakan institusi tertentu, agar mendapat kemudahan dan bahkan untuk dilepaskan (tidak dikenakan sanksi tilang).
"Inilah yang terjadi, ada beberapa dianggap teman saya begitu, orang tua si pelanggar minta untuk dibantu, namun inikan harus dijalankan sesuai aturan. Jika pun orang tua menjamin anaknya untuk tidak berbuat lagi, selama ini masa tidak diingatkan," pungkasnya .
Untuk saat ini, penertiban yang dilakukan Polda jajaran untuk lalu lintas terus akan dilaksanakan, hingga nantinya angka pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum ataupun pengendara lain menurun drastis. (rgo/wna)
Load more