"Terduga pelaku mengaku melakukan pencurian di kantor Suaka Team Management tersebut karena terduga pelaku merasa sakit hati kepada Tri Suaka karena dikeluarkan dari Team Suaka Management secara sepihak," terang Anjar.
Tri Suaka yang hadir dalam rilis kasus tersebut mengaku saat peristiwa terjadi dirinya sedang berada di luar kota. Ia baru dikabari beberapa hari setelahnya.
"Barang yang diambil setahu saya kamera, lensa, dan stabilizer. Kamera tiga unit, sekitar Rp 70 juta (kerugiannya)," ucap Tri Suaka.
Tri menjelaskan, pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya beberapa bulan lalu karena dianggap bermasalah. Maka tak heran bila pelaku tahu seluk-beluk kantor dan tempat menyimpan kamera.
"Dia tahu posisi, dia pernah kerja di kantor juga, jadi tahu seluk-beluk kantor," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kamera, lensa, dan stabilizer yang belum sempat dijual. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Apo/Buz).
Load more