"Dia (Suroto) diringkus saat mencuri kotak infaq dan diamankan warga yang telah mengintainya sejak awal, kemudian diserahkan ke Polsek Tanjungsari," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Suroto mendekam di sel tahanan Polres Gunungkidul.
Suroto dijerat dengan tindak pidana pencurian ringan sesuai dalam Pasal 363 dan Pasal nomor 4 yang diterangkan dalam Pasal 363 nomor 3. (Ldhp/ree)
Load more