Yogyakarta - Mencuri hingga 69 kali, Suroto (20) seorang pedagang makanan keliling asal Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah diringkus Polisi Resort Gunungkidul. Hasil dari pencurian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri, mengatakan pelaku telah mencuri di 69 TKP, yakni di wilayah Gunungkidul, Wonogiri, Bantul, Yogyakarta dan sejumlah wilayah lain.
"Pelaku ini bukan pencuri spesialis, jadi dia sikat barang apapun selagi ada kesempatan, meski nilainya hanya kecil," kata Edi, Sabtu (18/2/2023).
Meskipun tergolong pencuri kecil-kecilan dengan nilai barang tidak lebih drai Rp500 ribu, namun aksinya tersebut cukup memprihatinkan.
"Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang makanan keliling ini terpaksa mencuri karena ketagihan menyewa Ladies Company (LC) saat karaoke dan bermain perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat," terangnya.
Lebih jauh Edi mengungkapkan, pelaku sudah mencuri 69 kali, dimana 63 kali dilakukan di 11 Kapanewon di Gunungkidul. Barang mulai dari ayam, uang tunai, kotak infaq hingga rokok.
Terakhir kali aksi pelaku kepergok warga saat mencuri kotak infak di Mushola Baitul Makmur, di Dusun Jambu Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
"Dia (Suroto) diringkus saat mencuri kotak infaq dan diamankan warga yang telah mengintainya sejak awal, kemudian diserahkan ke Polsek Tanjungsari," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Suroto mendekam di sel tahanan Polres Gunungkidul.
Suroto dijerat dengan tindak pidana pencurian ringan sesuai dalam Pasal 363 dan Pasal nomor 4 yang diterangkan dalam Pasal 363 nomor 3. (Ldhp/ree)
Load more