Yogyakarta, DIY - Seorang juru parkir berinisial IY (25) warga Banguntapan Bantul Yogyakarta harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah Satres Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis yang dilakukan pelaku.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir ini ditangkap di rumahnya kawasan Banguntapan Bantul. Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan penangkapan dilakukan berawal adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
Aparat yang dipimpin AKP Probo Satrio tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.
"Dari laporan itu kami terima kemudian dilakukanlah penyelidikan. Dari situ terungkap jika tersangka memang menyalahgunakan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis,” kata Timbul Sasana Raharja, Minggu (19/2/2023)
Petugas perpakaian preman segera menggerebek tersangka di rumahnya. Awalnya pemuda ini sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya Polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti.
“Di tempat itu anggota menemukan 3 puntung rokok tembakau sinte yang terbungkus kertas paper berat kurang lebih 0,5 gram. Ditemukan pula 1 lembar bukti transfer, 1 buah HP,” imbuhnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa serta diamankan di Polresta Yogyakarta untuk pengembangan penyelidikan dan mengungkap siapa pemasok barang haram itu kepada tersangka.
“Tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar,” pungkas Timbul Sasana Raharja. (Nur/Buz)
Load more