Meskipun tim Gabungan Polres Bantul dan Polres Gayo Lues Aceh tidak menemukan RS tetapi tim gabungan ini berhasil mendapatkan informasi bahwa RS memiliki lahan ganja di wilayah Desa Agusen, Kabupaten Gayo Lues, Aceh seluas 2 hektare.
" Informasi tersebt ditindaklanjuti dengan mencari lokasi lahan ganja tersebut. Dalam perjalanannya, tim gabungan berhasil menemukan lahan ganja yang belum diketahui pemiliknya dengan luas sekitar 1 hektare. Kemudian tim melakukan pemusnahan langsung. Kami mendapatkan sekitar 30 ribu batang pohon ganja dengan tinggi kurang lebih 1,2 meter," terangnya.
Hingga kini RS belum berhasil ditangka ndan polisi menetapkan RS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu dari dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni DS dan INR polisi berhasil mengamankan barang bukti 969 gram paket ganja kering, serta 1.008 butir pil sapi.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda. DS dijerat pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 6 Miliar.
Sedangkan untuk tersangka INR dikenakan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling laa 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. (Ssn/Buz)
Load more