Bantul, tvonenews.com- Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Bantul berhasil menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di pedalaman hutan di Desa Agusen, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam .
Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap dua tersangka pengedar narkotika yang ditangkap oleh Polres Bantul pada akhir Januari 2023 lalu.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bantul bersama jajaran Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menemukan sebanyak 30.000 batang pohon ganja. Diperkirakan jumlah pohon ganja yang jumlahnya sekitar 30 ribu pohon tersebut akan menghasilkan 3 ton ganja kering senilai 21 Miliar.
" Jika satu kilo ganja itu nilainya sekitar Rp7 juta maka diperkirakan bisa mencapai 21 miliar," ujar AKBP Ihsan Kapolres Bantul saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bantul, Kamis (23/02/2023).
Ihsan menambahkan awalnya jajaranya berhasil menangkap dua orang pria berinisial DS (24) warga Samigaluh, Kulonprogo, dan INR (23) warga Jetis, Yogyakarta. Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan dan menjual ganja serta obat-obatan terlarang jenis pil sapi di wilayah Kasihan dan Banguntapan.
" Ketika diperiksa penyidik DS mengaku mendapatkan paket ganja dari seseorang yang dia kenal lewat online. Inisialnya RS, warga Gayo Lues, Aceh. Keterangan tersangka ini kemudian kami tindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan RS di wilayah Gayo Lues.
" Kami melacak hingga ke Aceh dan dibantu oleh jajaran Satresnarkoba Polres Gayo Lues Aceh berhasil menemukan tempat tinggal RS tetapu RS tidak berada di tempat," ujarnya.
Meskipun tim Gabungan Polres Bantul dan Polres Gayo Lues Aceh tidak menemukan RS tetapi tim gabungan ini berhasil mendapatkan informasi bahwa RS memiliki lahan ganja di wilayah Desa Agusen, Kabupaten Gayo Lues, Aceh seluas 2 hektare.
" Informasi tersebt ditindaklanjuti dengan mencari lokasi lahan ganja tersebut. Dalam perjalanannya, tim gabungan berhasil menemukan lahan ganja yang belum diketahui pemiliknya dengan luas sekitar 1 hektare. Kemudian tim melakukan pemusnahan langsung. Kami mendapatkan sekitar 30 ribu batang pohon ganja dengan tinggi kurang lebih 1,2 meter," terangnya.
Hingga kini RS belum berhasil ditangka ndan polisi menetapkan RS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu dari dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni DS dan INR polisi berhasil mengamankan barang bukti 969 gram paket ganja kering, serta 1.008 butir pil sapi.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda. DS dijerat pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 6 Miliar.
Sedangkan untuk tersangka INR dikenakan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling laa 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. (Ssn/Buz)
Load more