ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Haryadi Suyuti menjalani sidang vonis secara daring, Selasa (28/2/2023)
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Mantan Wali Kota Yogyakarta Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Suap Royal Kedaton

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta serta subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang digelar Selasa (28/02/2023) siang.
Selasa, 28 Februari 2023 - 20:47 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta serta subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang digelar Selasa (28/02/2023) siang.

Sidang perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT. Java Orient Properti telah menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai penerima suap.

Vonis terhadap Haryadi Suyuti dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Muh Djauhar Setyadi, di ruang sidang Garuda, PN Yogyakarta. Sementara Haryadi Suyuti mendengarkan amar putusan majelis hakim dari gedung KPK secara daring. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan Haryadi Suyuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Kedua menjatuhkan kepada Haryadi Suyuti pidana penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta," tutur Hakim Ketua Djauhar Setyadi.

Sidang yang dijadwalkan pukul 1 siang namun baru dimulai pukul 14.45 WIB. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Dalam putusannya majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta dibacakan secara bergantian ini menjatuhkan vonis terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 7 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa Haryadi Suyuti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp. 390 juta.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp. 20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti. Selain itu majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

Terdakwa Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Berikutnya terdakwa Haryadi Suyuti juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian sejumlah Rp165 juta.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan dilakukan penyitaan aset milik Haryadi Suyuti untuk dilelang.

"Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun," jelasnya.

Haryadi Suyuti juga mendapat hukuman tambahan berupa tuntutan tidak untuk dipilih dalam kontestasi politik selama empat tahun berlaku sesudah dirinya menjalani hukuman pidana pokok. (Nur/Buz) 

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fans Korea Terheran-heran, Kok Pemain Domestik Korea Tak Bisa Ikuti Jejak Megawati Hangestri: Lihat Statistik Megatron...

Fans Korea Terheran-heran, Kok Pemain Domestik Korea Tak Bisa Ikuti Jejak Megawati Hangestri: Lihat Statistik Megatron...

Megawati Hangestri tengah bersiap melakoni babak playoff bersama Jung Kwan Jang Red Sparks menghadapi tim juara bertahan yakni Hyundai Hillstate pada Selasa.
Pernyataan Ragnar Oratmangoen Akui Bersikeras Jadi Bagian Timnas Indonesia: Saya Tahu Kehidupan Orang Islam

Pernyataan Ragnar Oratmangoen Akui Bersikeras Jadi Bagian Timnas Indonesia: Saya Tahu Kehidupan Orang Islam

Wak Haji Ragnar Oratmangoen memberikan pernyataan lugas alasan bersikukuh membela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 berkaitan dengan agama Islam.
Ridwan Kamil Ucap Mohon Maaf Lahir Batin di Tengah Isu Dugaan 'Menghilang' Seusai Digeledah KPK: Saya Alhamdulillah ....

Ridwan Kamil Ucap Mohon Maaf Lahir Batin di Tengah Isu Dugaan 'Menghilang' Seusai Digeledah KPK: Saya Alhamdulillah ....

Ridwan Kamil muncul ditengah untuk memberi kejelesan ditengah isu yang ada. Sekaligus membagikan momen bahagia bersama anaknya
Pergerakan Advokat Kutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo

Pergerakan Advokat Kutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo

Pergerakan Advokat Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima kiriman kepala babi dari pihak tak dikenal.
Pelatih Asal Belanda Blak-blakan Alasan Pemain Naturalisasi Pilih Timnas Indonesia, Berani Bilang Kalau Sebenarnya Mereka Tidak Punya Peluang untuk...

Pelatih Asal Belanda Blak-blakan Alasan Pemain Naturalisasi Pilih Timnas Indonesia, Berani Bilang Kalau Sebenarnya Mereka Tidak Punya Peluang untuk...

Pelatih asal Belanda, Robert Maaskant blak-blakan alasan pemain naturalisasi pilih Timnas Indonesia. Usai kekalahan Indonesia 1-5 dari Australia di Kualifikasi
Media Vietnam Olok-olok Kekalahan Indonesia dari Australia: Ambisi Garuda...

Media Vietnam Olok-olok Kekalahan Indonesia dari Australia: Ambisi Garuda...

Media Vietnam menanggapi soal kekalahan Timnas Indonesia asuhan Patrick Kluivert dari Australia pada matchday ke-7 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Trending

Susul Mees Hilgers, Patrick Kluivert Coret 5 Pemain Lagi dari Skuad Timnas Indonesia saat Hadapi Bahrain

Susul Mees Hilgers, Patrick Kluivert Coret 5 Pemain Lagi dari Skuad Timnas Indonesia saat Hadapi Bahrain

Setelah Mees Hilgers, Patrick Kluivert akan mencoret lima pemain lagi dari skuad Timnas Indonesia untuk laga kontra Bahrain pada Selasa (25/3/2025).
Media Belanda 'Roasting' Timnas Indonesia Habis-habisan, Sampai Bilang Kalau Pintu Malapetaka Indonesia Terbuka Akibat...

Media Belanda 'Roasting' Timnas Indonesia Habis-habisan, Sampai Bilang Kalau Pintu Malapetaka Indonesia Terbuka Akibat...

Media Belanda roasting habis-habisan Timnas Indonesia setelah dibantai Australia 5-1. Bahkan sampai sebut kalau pintu malapetaka Indonesia terbuka akibat Kevin
Pelatih Asal Belanda Blak-blakan Alasan Pemain Naturalisasi Pilih Timnas Indonesia, Berani Bilang Kalau Sebenarnya Mereka Tidak Punya Peluang untuk...

Pelatih Asal Belanda Blak-blakan Alasan Pemain Naturalisasi Pilih Timnas Indonesia, Berani Bilang Kalau Sebenarnya Mereka Tidak Punya Peluang untuk...

Pelatih asal Belanda, Robert Maaskant blak-blakan alasan pemain naturalisasi pilih Timnas Indonesia. Usai kekalahan Indonesia 1-5 dari Australia di Kualifikasi
Mees Hilgers Resmi Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tetap Mainkan 3 Bek Lawan Bahrain?

Mees Hilgers Resmi Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tetap Mainkan 3 Bek Lawan Bahrain?

Mees Hilgers resmi absen saat Timnas Indonesia menghadapi Bahrain di lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 imbas cedera di laga kontra Australia.
Media Vietnam Olok-olok Kekalahan Indonesia dari Australia: Ambisi Garuda...

Media Vietnam Olok-olok Kekalahan Indonesia dari Australia: Ambisi Garuda...

Media Vietnam menanggapi soal kekalahan Timnas Indonesia asuhan Patrick Kluivert dari Australia pada matchday ke-7 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Mengenal Solusi Digital Bisnis Umrah di Indonesia

Mengenal Solusi Digital Bisnis Umrah di Indonesia

Umaroh v2.0, sebuah platform revolusioner yang memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk menjalankan bisnis travel Umrah dan Haji dengan mudah, dan cepat.
Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Kapolda Metro Minta Pemudik Tak Lama Saat Istirahat di Rest Area

Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Kapolda Metro Minta Pemudik Tak Lama Saat Istirahat di Rest Area

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengimbau kepada pemudik agar tidak beristirahat terlalu lama di rest area saat tengah melaksanakan perjalanan.
Selengkapnya

Viral