Sleman, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MZ (46) ditangkap Polsek Berbah, Sleman. Warga Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah ini kedapatan mengedarkan uang palsu.
Kapolsek Berbah Kompol Parliska mengatakan pelaku melancarkan aksinya di pasar tradisional.
"Korban adalah pedagang di Pasar Tanjung, Kalitirto, Berbah," kata Parliska, Sabtu (4/3/2023).
Peristiwa peredaran uang palsu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke pasar dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Pelaku membeli makanan ringan jenis ceriping seberat 0,25 kg di salah satu pedagang bernama Sukarmi (59) dengan harga Rp 10.000,-. Saat itu tersangka membayar dengan satu lembar uang pecahan nominal Rp 50.000,-.
Korban kemudian memberikan uang kembalian sebesar Rp 40.000,- kepada tersangka. Setelah mendapatkan yang kembalian, tersangka pergi meninggalkan tempat dagangan korban.
"Tetapi, usai tersangka pergi terdengar kegaduhan di salah satu toko di sebelah korban yang menyebut kalau ada pembeli yang membayar dengan uang palsu,” ungkap Parliska.
Load more