Sleman, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MZ (46) ditangkap Polsek Berbah, Sleman. Warga Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah ini kedapatan mengedarkan uang palsu.
Kapolsek Berbah Kompol Parliska mengatakan pelaku melancarkan aksinya di pasar tradisional.
"Korban adalah pedagang di Pasar Tanjung, Kalitirto, Berbah," kata Parliska, Sabtu (4/3/2023).
Peristiwa peredaran uang palsu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke pasar dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Pelaku membeli makanan ringan jenis ceriping seberat 0,25 kg di salah satu pedagang bernama Sukarmi (59) dengan harga Rp 10.000,-. Saat itu tersangka membayar dengan satu lembar uang pecahan nominal Rp 50.000,-.
Korban kemudian memberikan uang kembalian sebesar Rp 40.000,- kepada tersangka. Setelah mendapatkan yang kembalian, tersangka pergi meninggalkan tempat dagangan korban.
"Tetapi, usai tersangka pergi terdengar kegaduhan di salah satu toko di sebelah korban yang menyebut kalau ada pembeli yang membayar dengan uang palsu,” ungkap Parliska.
Setelah mendengar hal itu, korban langsung mengecek uang yang baru diberikan tersangka. Ternyata uang tersebut juga palsu.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pasar yang diteruskan ke Polsek Berbah. Polisi kemudian mendatangi pasar untuk meminta keterangan korban dan para saksi.
"Dari hasil penyelidikan, tidak berselang lama berdasarkan keterangan para saksi pelaku berhasil diamankan di parkiran pasar Tanjung," ujar Parliska.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000,- yang disimpan di dalam tas. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Berbah untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Parliska, pelaku akan dijerat Pasal 245 KUH Pidana tentang mengedarkan uang palsu.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Apo/Dan)
Load more