Sleman, tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan tersangka kedua yang ditangkap berinisial AS (50).
"Benar bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 dari Subdit Tipidkor Polda DIY melakukan tindakan kepolisian upaya paksa yaitu penangkapan yang dilanjutkan penahanan terhadap saudara AS, terkait dengan perkara RSUD Wonosari," kata Indra saat rilis kasus di kantornya, Senin (6/3/2023).
Dijelaskan Indra, dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan II. Tersangka II sudah diproses hukum terlebih dahulu dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Saat itu, tersangka II menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari. Sedangkan AS menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Medik dan Non Medik RSUD Wonosari.
Keduanya bersekongkol menggelapkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium periode 2009-2012. Tersangka II memerintahkan AS untuk mengumpulkan uang tersebut dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran.
Setelah terkumpul, uang tersebut tidak dikembalikan ke kas negara tapi justru dimasukkan ke kas RSUD Wonosari.
Load more