"Sebagian dari uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Berdasarkan hasil audit total kerugian Rp 470 juta," terang Indra.
Guna memuluskan aksinya, lanjut Indra, tersangka AS membuat kuitansi palsu seolah-olah ada pengerjaan proyek RSUD Wonosari. Mulai dari rehab ruang laundry dan ruang tunggu laboratorium, sewa seng pembatas, rehab gedung satpam dan bangsal, hingga pagar RSUD.
Adapun jumlah uang yang tertulis dalam kuitansi tersebut sama persis dengan uang yang mereka gunakan, yakni Rp 470 juta.
"Kami rencanakan besok akan kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU," ungkapnya.
Tersangka AS akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dikuatkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more