Sleman, tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan tersangka kedua yang ditangkap berinisial AS (50).
"Benar bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 dari Subdit Tipidkor Polda DIY melakukan tindakan kepolisian upaya paksa yaitu penangkapan yang dilanjutkan penahanan terhadap saudara AS, terkait dengan perkara RSUD Wonosari," kata Indra saat rilis kasus di kantornya, Senin (6/3/2023).
Dijelaskan Indra, dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan II. Tersangka II sudah diproses hukum terlebih dahulu dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Saat itu, tersangka II menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari. Sedangkan AS menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Medik dan Non Medik RSUD Wonosari.
Keduanya bersekongkol menggelapkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium periode 2009-2012. Tersangka II memerintahkan AS untuk mengumpulkan uang tersebut dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran.
Setelah terkumpul, uang tersebut tidak dikembalikan ke kas negara tapi justru dimasukkan ke kas RSUD Wonosari.
"Sebagian dari uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Berdasarkan hasil audit total kerugian Rp 470 juta," terang Indra.
Guna memuluskan aksinya, lanjut Indra, tersangka AS membuat kuitansi palsu seolah-olah ada pengerjaan proyek RSUD Wonosari. Mulai dari rehab ruang laundry dan ruang tunggu laboratorium, sewa seng pembatas, rehab gedung satpam dan bangsal, hingga pagar RSUD.
Adapun jumlah uang yang tertulis dalam kuitansi tersebut sama persis dengan uang yang mereka gunakan, yakni Rp 470 juta.
"Kami rencanakan besok akan kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU," ungkapnya.
Tersangka AS akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dikuatkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more