Gunungkidul, tvOnenews.com - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyerahkan kasus hukum sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul Aris Suryanto atau AS (50) kepada proses hukum yang saat ini berjalan. AS, mantan Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari tersebut kini sudah ditahan di Mapolda DIY karena dugaan kasus korupsi di RSUD Wonosari.
"Saya tidak tau prosesnya, sekarang mungkin di Polda ya. Kita serahkan urusan itu ke penegak hukum. Nanti ranah pemerintah daerah punya aturan sendiri," kata Sunaryanta, saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (7/3/2023).
"Misalkan tersangka, inkrah punya aturannya sendiri kalau memang harus dicopot dari jabatannya kita punya aturan sendiri," ujarnya.
Disinggung mengenai bantuan hukum, Sunaryanta mengaku belum menerima pemberitahuan penangkapan dan penahanan AS secara resmi. Namun jika nanti sudah ada pemberitahuan pihaknya akan mengkaji.
"Ya nanti kita akan lihat laporan resminya. Kalau sudah ada laporan resminya ya nanti kita akan lihat," imbuhnya.
Terkait penangkapan salah satu pejabatnya, Sunaryanta menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul untuk menjauhi masalah yang berkaitan dengan hukum.
"Berulangkali saya sampaikan bahkan sejak awal saya menjabat, agar menghindari masalah yang bersinggungan dengan hukum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menangkap Aris Suryanto atau AS (50), mantan Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari tahun 2015 lalu
AS ditangkap dalam kasus korupsi pembayaran jasa dokter laboratorium RSUD Wonosari, yang merugikan negara hingga Rp. 470 juta.
Menurut, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda, pada Sabtu (4/03/2023) lalu, pihaknya melakukan tindakan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya di Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul.
"Kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AS, terkait dengan perkara di RSUD Wonosari," kata Indra, Senin (6/03/2023). (Ldhp/Buz)
Load more